I LOVE ISLAM

RYAN

Selasa, 17 April 2012

Hari Kiamat






✐ Selepas Malaikat Israfil meniup sangkakala (bentuknya seperti tanduk besar) yang memekakkan telinga, seluruh makhluk mati kecuali Izrail & beberapa malaikat yang lain. Selepas itu, Izrail pun mencabut nyawa malaikat yang tinggal dan akhirnya nyawanya sendiri.
✐ Selepas semua makhluk mati, Tuhan pun berfirman mafhumnya "Kepunyaan siapakah kerajaan hari ini?" Tiada siapa yang menjawab. Lalu Dia sendiri menjawab dengan keagunganNya "Kepunyaan Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa." Ini menunjukkan kebesaran & keagunganNya sebagai Tuhan yg Maha Kuasa lagi Maha Kekal Hidup, tidak mati.
✐ Selepas 40 tahun, Malaikat Israfil a.s. dihidupkan, seterusnya meniup sangkakala untuk kali ke-2, lantas seluruh makhluk hidup semula di atas bumi putih, berupa padang Mahsyar (umpama padang Arafah) yang rata tidak berbukit atau bulat seperti bumi.
✐ Sekelian manusia hidup melalui benih anak Adam yg disebut "Ajbuz Zanbi" yang berada di hujung tulang belakang mereka. Hiduplah manusia umpama anak pokok yang kembang membesar dari biji benih.
✐ Semua manusia dan jin dibangkitkan dalam keadaan telanjang dan hina. Mereka tidak rasa malu kerana pada ketika itu hati mereka sangat takut dan bimbang tentang nasib & masa depan yang akan mereka hadapi kelak.
✐ Lalu datanglah api yang berterbangan dengan bunyi seperti guruh yang menghalau manusia, jin dan binatang ke tempat perhimpunan besar. Bergeraklah mereka menggunakan tunggangan (bagi yang banyak amal), berjalan kaki (bagi yang kurang amalan) dan berjalan dengan muka (bagi yang banyak dosa). Ketika itu, ibu akan lupakan anak, suami akan lupakan isteri, setiap manusia sibuk memikirkan nasib mereka.
✐ Setelah semua makhluk dikumpulkan, matahari dan bulan dihapuskan cahayanya, lalu mereka tinggal dalam kegelapan tanpa cahaya. Berlakulah huru-hara yang amat dahsyat.
✐ Tiba-tiba langit yang tebal pecah dengan bunyi yang dahsyat, lalu turunlah malaikat sambil bertasbih kepada Allah SWT. Seluruh makhluk terkejut melihat saiz malaikat yang besar dan suaranya yang menakutkan.
✐ Kemudian matahari muncul semula dengan kepanasan yang berganda. Hingga dirasakan seakan-akan matahari berada sejengkal dari atas kepala mereka. Ulama berkata jika matahari naik di bumi seperti keadaannya naik dihari Kiamat nescaya seluruh bumi terbakar, bukit-bukau hancur dan sungai menjadi kering. Lalu mereka rasai kepanasan dan bermandikan peluh sehingga peluh mereka menjadi lautan. Timbul atau tenggelam mereka bergantung pada amalan masing-masing. Keadaan mereka berlanjutan sehingga 1000 tahun.
✐ Terdapat satu telaga kepunyaan Nabi Muhammad SAW bernama Al-Kausar yang mengandungi air yang hanya dapat diminum oleh orang mukmin sahaja. Orang bukan mukmin akan dihalau oleh malaikat yang menjaganya. Jika diminum airnya tidak akan haus selama-lamanya. Kolam ini berbentuk segi empat tepat sebesar satu bulan perjalanan. Bau air kolam ini lebih harum dari kasturi, warnanya lebih putih dari susu dan rasanya lebih sejuk dari embun. Ia mempunyai saluran yang mengalir dari syurga.
✐ Semua makhluk berada bawah cahaya matahari yang terik kecuali 7 golongan yang mendapat teduhan dari Arasy. Mereka ialah:
ⅰ- Pemimpin yang adil.
ⅱ- Orang muda yang taat kepada perintah Allah.
ⅲ- Lelaki yang terikat hatinya dengan masjid.
ⅳ- Dua orang yang bertemu kerana Allah dan berpisah kerana Allah.
ⅴ- Lelaki yang diajak oleh wanita berzina, tetapi dia menolak dengan berkata "Aku takut pada Allah".
ⅵ- Lelaki yg bersedekah dengan bersembunyi (tidak diketahui orang ramai).
ⅶ- Lelaki yang suka bersendirian mengingati Allah lalu mengalir air matanya kerana takutkan Allah.

✐ Oleh kerana tersangat lama menunggu di padang mahsyar, semua manusia tidak tahu berbuat apa melainkan mereka yang beriman, kemudian mereka terdengar suara "pergilah berjumpa dengan para Nabi". Maka mereka pun pergi mencari para Nabi. Pertama sekali kumpulan manusia ini berjumpa dengan Nabi Adam tetapi usaha mereka gagal kerana Nabi Adam a.s menyatakan beliau juga ada melakukan kesalahan dengan Allah SWT. Maka kumpulan besar itu kemudiannya berjumpa Nabi Nuh a.s., Nabi Ibrahim a.s., Nabi Musa a.s., Nabi Isa a.s. (semuanya memberikan sebab seperti Nabi Adam a.s.) dan akhirnya mereka berjumpa Rasullullah SAW. Jarak masa antara satu nabi dengan yang lain adalah 1000 tahun perjalanan.
✐ Lalu berdoalah baginda Nabi Muhammad SAW ke hadrat Allah SWT. Lalu diperkenankan doa baginda.
✐ Selepas itu, terdengar bunyi pukulan gendang yang kuat hingga menakutkan hati semua makhluk kerana mereka sangka azab akan turun. Lalu terbelah langit, turunlah arasy Tuhan yang dipikul oleh 8 malaikat yang sangat besar (besarnya sejarak perjalanan 20 ribu tahun) sambil bertasbih dengan suara yang amat kuat sehingga 'Arasy itu tiba dibumi.
✐ 'Arasy ialah jisim nurani yang amat besar berbentuk kubah (bumbung bulat) yang mempunyai 4 batang tiang yang sentiasa dipikul oleh 4 malaikat yang besar dan gagah. Dalam bahasa mudah ia seumpama istana yang mempunyai seribu bilik yang menempatkan jutaan malaikat di dalamnya. Ia dilingkungi embun yang menghijab cahayanya yang sangat kuat.
✐ Kursi iaitu jisim nurani yang terletak di hadapan Arasy yang dipikul oleh 4 malaikat yang sangat besar. Saiz kursi lebih kecil dari 'Arasy umpama cincin ditengah padang . Dalam bahasa mudah ia umpama singgahsana yang terletak dihadapan istana.
✐ Seluruh makhluk pun menundukkan kepala kerana takut. Lalu dimulakan timbangan amal. Ketika itu berterbanganlah kitab amalan masing-masing turun dari bawah Arasy menuju ke leher pemiliknya tanpa silap dan tergantunglah ia sehingga mereka dipanggil untuk dihisab. Kitab amalan ini telah ditulis oleh malaikat Hafazhah / Raqib & 'Atid / Kiraman Katibin.
✐ Manusia beratur dalam saf mengikut Nabi dan pemimpin masing- masing. Orang kafir & munafik beratur bersama pemimpin mereka yang zalim. Setiap pengikut ada tanda mereka tersendiri untuk dibezakan.
✐ Umat yang pertama kali dihisab adalah umat Nabi Muhammad SAW, dan amalan yang pertama kali dihisab adalah solat. Sedangkan hukum yang pertama kali diputuskan adalah perkara pertumpahan darah.
✐ Apabila tiba giliran seseorang hendak dihisab amalannya, malaikat akan mencabut kitab mereka lalu diserahkan, lalu pemiliknya mengambil dengan tangan kanan bagi orang mukmin dan dengan tangan kiri jika orang bukan mukmin.
✐ Semua makhluk akan dihisab amalan mereka menggunakan satu Neraca Timbangan. Saiznya amat besar, mempunyai satu tiang yang mempunyai lidah dan 2 daun. Daun yang bercahaya untuk menimbang pahala dan yang gelap untuk menimbang dosa.
✐ Acara ini disaksikan oleh Nabi Muhammad SAW dan para imam 4 mazhab untuk menyaksikan pengikut masing-masing dihisab.
✐ Perkara pertama yang diminta ialah Islam. Jika dia bukan Islam, maka seluruh amalan baiknya tidak ditimbang bahkan amalan buruk tetap akan ditimbang.
✐ Ketika dihisab, mulut manusia akan dipateri, tangan akan berkata- kata, kaki akan menjadi saksi. Tiada dolak-dalih dan hujah tipuan. Semua akan di adili oleh Allah Ta'ala dengan Maha Bijaksana.
✐ Setelah amalan ditimbang, mahkamah Mahsyar dibuka kepada orang ramai untuk menuntut hak masing-masing dari makhluk yang sedang dibicara sehinggalah seluruh makhluk berpuas hati dan dibenarkannya menyeberangi titian sirat.
✐ Syafaat Nabi Muhammad SAW di akhirat :
ⅰ- Meringankan penderitaan makhluk di Padang Mahsyar dengan mempercepatkan hisab.
ⅱ- Memasukkan manusia ke dalam syurga tanpa hisab.
ⅲ- Mengeluarkan manusia yang mempunyai iman sebesar zarah dari neraka.
(Semua syafaat ini tertakluk kepada keizinan Allah SWT.)
✐ Para nabi dan rasul serta golongan khawas juga diberikan izin oleh Tuhan untuk memberi syafaat kepada para pengikut mereka. Mereka ini berjumlah 70 000. Setiap seorang dari mereka akan mensyafaatkan 70 000 orang yang lain.
✐ Setelah berjaya dihisab, manusia akan mula berjalan menuju syurga melintasi jambatan sirat. Siratul Mustaqim ialah jambatan (titian) yang terbentang dibawahnya neraka. Lebar jambatan ini adalah seperti sehelai rambut yang dibelah tujuh dan ia lebih tajam dari mata pedang. Bagi orang mukmin ia akan dilebarkan dan dimudahkan menyeberanginya.
✐ Fudhail bin Iyadh berkata perjalanan di Sirat memakan masa 15000 tahun. 5000 tahun menaik, 5000 tahun mendatar dan 5000 tahun menurun. Ada makhluk yang melintasinya seperti kilat, seperti angin, menunggang binatang korban dan berjalan kaki. Ada yang tidak dapat melepasinya disebabkan api neraka sentiasa menarik kaki mereka, lalu mereka jatuh ke dalamnya.
✐ Para malaikat berdiri di kanan dan kiri sirat mengawasi setiap makhluk yang lalu. Setiap 1000 orang yang meniti sirat, hanya seorang sahaja yang Berjaya melepasinya. 999 orang akan terjatuh ke dalam neraka.

Rujukan:
Kitab Aqidatun Najin karangan Syeikh Zainal Abidin Muhammad Al-
Fathani. Pustaka Nasional Singapura 2004.

☞ Jika sekiranya kalian ingin mengumpul saham akhirat, sampaikanlah ilmu ini kepada sahabat² yang lain. Sepertimana sabda Rasulullah SAW:
❝ Sampaikanlah pesananku walaupun satu ayat. ❞
Sesungguhnya apabila matinya seseorang anak Adam itu, hanya 3 perkara yang akan dibawanya bersama :
① Sedekah/amal jariahnya.
② Doa anak²nya yang soleh.
③ Ilmu yang bermanfaat yang disampaikannya kepada orang lain.

Kamis, 15 Maret 2012

SUMPAH


Pengertian Sumpah


Sumpah menurut pengertian syara’ yaitu menahkikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah S WT, seperti; walLahi, bilLahi, talLahi. Secara etimologis arti sumpah yaitu:
  1. Pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Allah SWT untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan.
  2. Pernyataan yang disertai tekad melakukan sesuatu menguatkan kebenarannya atau berani menerima sesuatu bila yang dinyatakan tidak benar.
  3. Janji atau ikrar yang teguhakan menunaikan sesuatu.
Dalam bahasa Arab sumpah disebut dengan al-aimanu, al-halfu, al-qasamuAl-aimanu jama’ dari kata al-yamiinu (tangan kanan) karena orang Arab di zaman Jahiliyah apabila bersumpah satu sama lain saling berpegangan tangan kanan. Kata al-yamiinu secara etimologis dikaitakan dengan tangan kanan yang bisa berarti al-quwwah (kekuatan), dan al-qasam (sumpah). Dengan demikian pengertianal-yuamiinu merupakan perpaduan dari tiga makna tersebut yang selanjutnya digunakan untuk bersumpah. Dikaitkan dengan kekuatan (al-quwwah), karena orang yang ingin mengatakan atau menyatakan sesuatu dikukuhkan dengan sumpah sehingga pernyataannya lebih kuat sebagaimana tangan kanan lebih kuat dari tangan kiri. Lafal sumpah tersebut harus menggunakan huruf sumpah (al-qasam) yaitu: wawba dan ta. seperti; walLahibilLahitalLahi.
Bersumpah untuk kepentingan sesuatu yang disyari’atkan dalam Islam. Allah SWT berfirman, ”Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun“. (QS. Al-Baqarah [2]: 225). Oleh karena itu bagi yang telah bersumpah atas nama Allah untuk sesuatu, al-Quran menyerukan agar memelihara sumpah itu “Dan jagalah sumpahmu” (QS.Al-Maidah: 89).
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum bersumpah, Imam Malik berpendapat bahwa hukum asal sumpah adalah ‘jaiz‘(boleh). Hukumnya bisa menjadi sunnah apabila dimaksudkan untuk menekankan suatu masalah keagamaan atau untuk mendorong orang melakukan sesuatu yang diperintahkan agama, atau melarang orang berbuat sesuatu yang diperintahkan agama, atau melarang orang berbuat sesuatu yang dilarang agama Jika sumpah hukumnya mubah, maka melanggarnya pun mubah, tetapi harus membayar kafarat (denda), kecuali jika pelanggaran sumpah itu lebih baik.
Imam Hambali berpendapat bahwa hukum bersumpah itu tergantung kepada keadaannya. Bisa wajib, haram, makruh, sunnah ataupun mubah. Jika yang disumpahkan itu menyangkut masalah yang wajib dilakukan, maka hukum bersumpahnya adalah wajib. Sebaliknya jika bersumpah untuk hal-hal yang diharamkan, maka hukum bersumpahnya juga sunnah dan seterusnya.
Imam Syafi’i berpendapat hukum asal sumpah adalah makruh. Tetapi bisa saja hukum bersumpah menjadi sunnah, wajib, haram, atau mubah. Tergantung pada keadaaanya.
Menurut Imam Hanafi asal hukum bersumpah adalah ‘jaiz‘, tetapi lebih baik tidak terlalu banyak melakukan sumpah. Jika seseorang bersumpah akan melakukan maksiat, wajib ia melanggar sumpahnya. Jika seseorang bersumpah akan meninggalkan maksiat maka ia wajib melakukan sesuai dengan sumpahnya.
Menurut Mazhab Hanafi sumpah itu ada tiga macam, yaitu :
  1. Al-yamin al-laghwu yaitu sumpah yang diucapkan tanpa ada niat untuk bersumpah. Pelanggaran atas sumpah ini tidak berdosa dan tidak wajib membayar kafarat.
  2. Al-yamin al-mu’akkidah yaitu sumpah yang diniatkan untuk bersumpah. Sumpah semacam ini wajib dilaksanakan. Jika dilanggar harus membayar kafarat
  3. Al-yaminal-gamus yaitu sumpah palsu yang mengakibatkan hak-hak orang tak terlindungi atau sumpah fasik dankhianat. Sumpah semacam termasuk dosa besar.
Dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan bahwa kafarat atas pelanggaran sumpah ada tiga macam yaitu:
  1. Memerdekakan budak.
  2. Memberi makan sepuluh orang miskin yang setiap orang mendapat satu mud atau 3/4 liter.
  3. Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin, masing-masing satu lembar pakaian.
Sumpah diketegorikan sah apabila terpenuhi syarat-syaratnya yaitu: Menyebut asma Allah S WT atau salah satu sifatnya. Orang yang bersumpah sudah mukallaf. Tidak dalam keadaan terpaksa dan disengaja dengan niat untuk bersumpah. Terlepas dari segala pendapat di atas bahwa sumpah adalah suatu ucapan yang mengatas namakan Allah SWTyang apabila dipermainkan berarti telah mempermainkan agama. Oleh karena itu bila telah bersumpah, peliharalah sumpah itu.

ZAKAT



Sejarah zakat

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[1]. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[2].
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3].Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi. [4]


Hukum zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat,haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun


Jenis zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Yang berhak menerima

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.


Yang tidak berhak menerima zakat[5]

  • Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
  • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
  • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  • Orang kafir.


Beberapa Faedah Zakat[6]


Faedah Diniyah (segi agama)

  1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkanriba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.


Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)

  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.


Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)

  1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.


Hikmah Zakat

Hikmah dari zakat antara lain:
  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.


Zakat dalam Al Qur'an

  • QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
  • QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
  • QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).


Lembaga Amil Zakat Nasional

  1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  2. Baitul Maal Hidayatullah
  3. Baitul Mal Ummat Islam Bank Negara Indonesia (BAMUIS BNI)
  4. Baitulmaal Muamalat (BMM)
  5. Baituzzakah Pertamina
  6. Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSM Umat)
  7. Dompet Dhuafa Republika
  8. Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid (DPU DT)
  9. LAZ Yayasan Amanah Takaful
  10. LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
  11. LAZIS Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
  12. LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
  13. Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU)
  14. Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal wat Tamwil (LAZNAS BMT)
  15. Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU)
  16. Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU)
  17. Pusat Zakat Umat (LAZ Persatuan Islam)
  18. Rumah Zakat Indonesia/ Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ)
  19. Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF)

Rabu, 14 Maret 2012

Kitab Hewan Buruan, Hewan Sembelihan Dan Hewan Yang Boleh Dimakan




1. Berburu dengan anjing terlatih
  • Hadis riwayat Adi bin Hatim ra., ia berkata:
    Aku bertanya: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku melepas anjing-anjing pemburu yang terlatih lalu anjing-anjing itu pun menangkap buruan untukku dan aku sudah membaca bismillah? Beliau menjawab: Apabila kamu melepas anjingmu yang terlatih sambil menyebut nama Allah atasnya, maka makanlah! Aku bertanya lagi: Meskipun anjing itu membunuhnya? Rasulullah menjawab: Walaupun anjing itu sudah membunuhnya, selama tidak ada anjing lain yang menyertainya. Aku bertanya lagi: Sesungguhnya aku menombak hewan buruan dan berhasil mengenainya? Beliau menjawab: Apabila kamu menombaknya lalu menembus tubuhnya, maka makanlah. Tapi jika tombak itu mengenai dengan bagian sampingnya, maka janganlah memakannya. (Shahih Muslim No.3560)
  • Hadis riwayat Abu Tsa`labah Al-Khusyani ra., ia berkata:
    Aku menemui Rasulullah saw. lalu bertanya: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami berada di negeri kaum Ahli Kitab sehingga makan dengan menggunakan piring mereka. Saya juga berada di suatu tempat perburuan, aku berburu dengan panahku atau dengan menggunakan anjing pemburuku yang sudah terlatih atau yang belum terlatih. Terangkanlah kepadaku apakah yang dihalalkan untuk kami dari semua itu? Beliau menjawab: Adapun pertanyaan yang kamu sebutkan bila kamu berada di negeri kaum Ahli Kitab sehingga kamu makan dengan piring-piring mereka. Kalau kamu bisa mendapatkan selain piring mereka maka janganlah kamu memakan dengan piring mereka. Namun jika kamu tidak bisa mendapatkan yang lain, maka cucilah lalu makanlah dengan piring mereka itu. Adapun tentang pertanyaan yang kamu sebutkan bahwa kamu sedang berburu di suatu tempat perburuan, maka apa yang kamu peroleh dengan panahmu, sebutlah nama Allah dahulu lalu makanlah. Dan apa yang kamu peroleh dengan anjing pemburumu yang terlatih, maka sebutlah dahulu nama Allah kemudian makanlah. Dan apa yang kamu peroleh dengan anjing pemburumu yang belum terlatih lalu kamu sempat menyembelihnya (sembelihlah dahulu) kemudian makanlah!. (Shahih Muslim No.3567)
2. Bila hewan hasil buruannya menghilang lalu ditemukan kembali
  • Hadis riwayat Abu Tsa`labah ra.:
    Dari Nabi saw. beliau bersabda: Apabila kamu melemparkan anak panahmu (ke hewan buruan) kemudian ia menghilang, lalu kamu mendapatkannya lagi, maka makanlah selama belum membusuk. (Shahih Muslim No.3568)
3. Haram memakan setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar
  • Hadis riwayat Abu Tsa`labah ra., ia berkata:
    Nabi saw. melarang memakan binatang buas yang bertaring. (Shahih Muslim No.3570)
4. Mubahnya bangkai binatang laut
  • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. mengutus kami dan mengangkat Abu Ubaidah ra. sebagai pemimpin untuk mencegat kafilah dagang Quraisy. Beliau membekali kami dengan sekarung kurma karena tidak menemukan bekal lain lalu Abu Ubaidah ra. pun memberikan kepada masing-masing kami sebuah kurma. Kemudian aku bertanya: Apakah yang kamu sekalian perbuat dengan sebuah kurma itu? Ia menjawab: Kami mengisapnya seperti anak kecil mengisap kemudian kami meminum air yang ada di dalamnya hingga cukuplah bagi kami dari siang sampai malam. Kemudian kami memukulkan tongkat-tongkat kami ke daun-daunan lalu kami basahi dengan air untuk kami minum. Selanjutnya kami menuju tepi laut, di sana tampaklah oleh kami seperti bukit pasir yang besar sekali. Lalu kami pun segera mendatanginya dan ternyata ia adalah seekor binatang laut yang disebut ikan paus. Abu Ubaidah ra. berkata: Ikan ini sudah jadi bangkai (kita tidak dapat memakannya). Kemudian ia berkata lagi: Tidak apa-apa, kita adalah utusan Rasulullah saw. di jalan Allah sedangkan kamu sekalian dalam keadaan terpaksa, maka makanlah! Kami yang berjumlah 300 orang lalu menetap di sana selama sebulan hingga kami pun menjadi gemuk. Ia berkata: Aku telah menyaksikan sendiri, kami menampung dengan tempat air minyak ikan yang keluar dari lubang matanya serta memotong-motong dagingnya sebesar kijang atau banteng. Lalu Abu Ubaidah ra. mengambil 13 orang di antara kami diperintahkan khusus untuk melubangi matanya dan ia juga mengambil salah satu tulang rusuk ikan itu. Kemudian ia membebani unta yang paling besar yang ada pada kami untuk mengangkutnya dan ia pun berjalan di bawahnya (sambil menuntun) serta kami dapat berbekal dengan dagingnya yang telah direbus setengah matang. Ketika tiba di Madinah, kami segera menemui Rasulullah saw. untuk menceritakan kejadian itu kepada beliau. Lalu beliau menjawab: Itu adalah rezeki yang diberikan Allah kepada kamu sekalian. Apakah masih ada sisa dagingnya pada kamu sekalian untuk diberikan kepada kami? Lalu kami pun mengirimkan sebagian dagingnya kepada Rasulullah saw. kemudian beliau memakannya. (Shahih Muslim No.3576)
5. Haram memakan daging keledai piaraan
  • Hadis riwayat Abu Tsa`labah ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. mengharamkan daging keledai piaraan. (Shahih Muslim No.3582)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Bahwa Rasulullah saw. melarang makan daging keledai piaraan. (Shahih Muslim No.3583)
  • Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa ra.:
    Dari Syaibani ia berkata: Aku bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa tentang daging keledai piaraan lalu ia menjawab: Musibah kelaparan menimpa kami bersama Rasulullah saw. pada hari perang Khaibar padahal kami telah berhasil menangkap beberapa ekor keledai kaum mereka yang keluar dari Madinah lalu kami pun segera menyembelihnya. Ketika periuk-periuk kami yang berisi daging binatang tersebut sedang mendidih, tiba-tiba berserulah seorang penyampai seruan Rasulullah saw.: Tumpahkanlah periuk-periuk tersebut dan janganlah memakan daging keledai itu sedikit pun! Apakah maksud pengharaman beliau ini? Lalu kami pun saling membicarakannya di antara kami sehingga kami berkesimpulan beliau mengharamkannya untuk selamanya dan pasti dan beliau juga mengharamkan itu karena tidak bisa dibagi seperlima. (Shahih Muslim No.3585)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Aku tidak tahu apakah Rasulullah saw. melarangnya hanya karena binatang itu sebagai binatang pengangkut barang bagi manusia sehingga beliau tidak ingin binatang angkutan mereka habis (dimakan) atau apakah beliau mengharamkan daging keledai piaraan itu hanya pada hari Khaibar saja?. (Shahih Muslim No.3591)
  • Hadis riwayat Salamah bin Akwa` ra., ia berkata:
    Kami bersama Rasulullah saw. berangkat menuju Khaibar. Kemudian Allah berkenan menaklukkannya bagi kemenangan pasukan muslimin itu. Pada sore hari di mana Khaibar telah ditaklukkan, kaum muslimin banyak yang menyalakan api hingga bertanyalah Rasulullah saw.: Apakah api-api ini, untuk apakah kamu sekalian menyalakannya? Mereka menjawab: Untuk memasak daging. Rasulullah saw. bertanya lagi: Daging apakah itu? Mereka menjawab: Daging keledai piaraan. Maka Rasulullah saw. bersabda: Tumpahkanlah masakan itu dan pecahkanlah periuknya! Seorang lelaki bertanya: Wahai Rasulullah, atau cukup kami tumpahkan isinya lalu kami cuci periuknya? Rasulullah saw. menjawab: Atau begitu juga boleh. (Shahih Muslim No.3592)
  • Hadis riwayat Anas ra., ia berkata:
    Ketika Rasulullah saw. berhasil menaklukan Khaibar, kami memperoleh beberapa ekor keledai di luar dusun. Kemudian kami memasak sebagian dagingnya. Seorang juru panggil Rasulullah saw. mengumumkan: Ketahuilah, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian makan binatang tersebut, karena perbuatang itu adalah kotor, termasuk perbuatan setan. Maka seketika itu periuk-periuk yang berisi masakan binatang tersebut ditumpahkan. (Shahih Muslim No.3593)
6. Mengenai makan daging kuda
  • Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:
    Bahwa pada pertempuran Khaibar, Rasulullah saw. melarang makan daging keledai dan mengizinkan makan daging kuda. (Shahih Muslim No.3595)
  • Hadis riwayat Asma ra., ia berkata:
    Pada zaman Rasulullah saw., kami menyembelih seekor kuda, lalu kami memakannya. (Shahih Muslim No.3597)
7. Boleh memakan biawak
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
    Nabi saw. pernah ditanya tentang binatang biawak dan beliau menjawab: Aku tidak suka memakannya, tetapi aku tidak mengharamkannya. (Shahih Muslim No.3598)
  • Hadis riwayat Khalid bin Walid ra.:
    Bahwa ia bersama Rasulullah saw. mendatangi rumah Maimunah, isteri Nabi ra. yang juga masih termasuk bibinya dan juga bibi Ibnu Abbas. Di rumahnya, ia (Khalid) mendapatkan daging biawak yang dipanggang, oleh-oleh dari saudara Maimunah, Hufaidah binti Harits dari Najed. Daging itu kemudian dihidangkan kepada Rasulullah saw. karena tidak diberitahu, maka Rasulullah saw. lalu mengulurkan tangannya hendak memakannya. Pada saat itulah seorang wanita yang kebetulan sedang berada di rumah Maimunah berkata: Beritahu Rasulullah saw. apa yang kalian suguhkan kepada beliau itu. Mereka lalu mengatakan: Itu daging biawak, wahai Rasulullah! Seketika itu Rasulullah saw. menarik kembali tangannya. Kemudian Khalid bin Walid bertanya: Apakah biawak itu haram, wahai Rasulullah saw.? Rasulullah saw. menjawab: Tidak, akan tetapi di daerah kaumku, daging itu tidak ada dan aku tidak suka memakannya. Khalid berkata: Lalu aku mengambil dan memakannya, sedangkan Rasulullah saw. melihat dan tidak melarangku. (Shahih Muslim No.3603)
  • Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
    Bibiku, Ummu Hufaid memberikan hadiah kepada Rasulullah saw. berupa minyak samin, keju dan daging biawak. Minyak samin dan kejunya beliau makan dan daging biawaknya beliau biarkan karena beliau merasa jijik. Daging itu pernah dihidangkan di meja makan Rasulullah saw. Kalau seandainya daging itu haram, maka daging itu tidak akan dihidangkan di meja makan Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.3604)
8. Boleh memakan belalang
  • Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa ra., ia berkata:
    Aku ikut perang bersama Rasulullah saw. sebanyak tujuh peperangan dan kami selalu makan belalang. (Shahih Muslim No.3610)
9. Boleh memakan kelinci
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Ketika kami melewati daerah Dhahran, kami melihat seekor kelinci berlari melompat-lompat. Para sahabat mengejar untuk menangkapnya, tetapi tidak berhasil. Kemudian aku berusaha menangkapnya dan berhasil. Lalu aku menemui Abu Thalhah sambil membawa binatang tersebut, lalu kami menyembelihnya. Bagian pangkal paha hewan itu dikirim kepada Rasulullah saw. dan aku membawa sebagian dagingnya kepada Rasulullah saw. dan beliau menerimanya. (Shahih Muslim No.3611)
10. Boleh berburu dengan menggunakan alat bantu dan makruh menggunakan ketapel
  • Hadis riwayat Abdullah bin Mughaffal ra.:
    Dari Ibnu Buraidah, ia berkata: Abdullah bin Mughaffal melihat seorang lelaki temannya sedang berburu dengan menggunakan ketapel, lalu ia berkata: Jangan menggunakan ketapel, karena sesungguhnya Rasulullah saw. membenci, (atau berkata: melarang) (berburu dengan) ketapel, karena sesungguhnya alat tersebut tidak dapat mematikan hewan buruan dan tidak dapat membinasakan musuh. Tetapi ia hanya dapat memecahkan gigi dan membutakan mata. Setelah itu ia (Abdullah) melihat temannya tadi menggunakan ketapel lagi. Maka ia berkata: Aku beritahukan kepadamu bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. membencinya atau berburu dengan ketapel. Tetapi aku melihatmu dua kali melakukannya, maka tidak akan berbicara kepadamu begini, begitu. (Shahih Muslim No.3612)
11. Larangan memancang hewan ternak
  • Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
    Rasulullah saw. melarang memancang hewan ternak. (Shahih Muslim No.3616)
  • Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
    Ibnu Umar melewati sekelompok orang sedang memancang seekor ayam jantan untuk mereka panah. Ketika mereka melihat Ibnu Umar mereka bercerai-berai, meninggalkan hewan tersebut. Ibnu Umar lalu bertanya: Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Rasulullah saw. melaknat orang yang melakukan hal ini. (Shahih Muslim No.3618)


Kitab Kebajikan, Silaturahmi Dan Adab Sopan Santun



1. Berbakti terhadap kedua orang tua dan bahwa mereka adalah yang paling berhak menerima kebaktian tersebut


Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Seseorang datang menghadap Rasulullah saw. dan bertanya: Siapakah manusia yang paling berhak untuk aku pergauli dengan baik? Rasulullah saw. menjawab: Ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah saw. menjawab: Kemudian ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah saw. menjawab: Kemudian ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah saw. menjawab lagi: Kemudian ayahmu. (Shahih Muslim No.4621)


Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
Seseorang datang menghadap Nabi saw. memohon izin untuk ikut berperang. Nabi saw. bertanya: Apakah kedua orang tuamu masih hidup? Orang itu menjawab: Ya. Nabi saw. bersabda: Maka kepada keduanyalah kamu berperang (dengan berbakti kepada mereka). (Shahih Muslim No.4623)


2. Mengutamakan kebaktian kepada kedua orang tua daripada salat sunat dan perkara sunat lainnya


Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Seorang yang bernama Juraij sedang salat di sebuah tempat peribadatan, lalu datanglah ibunya memanggil. (Kata Humaid: Abu Rafi` pernah menerangkan kepadaku bagaimana Abu Hurairah ra. menirukan gaya ibu Juraij memanggil anaknya itu, sebagaimana yang dia dapatkan dari Rasulullah saw. yaitu dengan meletakkan tapak tangan di atas alis matanya dan mengangkat kepala ke arah Juraij untuk menyapa.) Lalu ibunya berkata: Hai Juraij, aku ibumu, bicaralah denganku! Kebetulan perempuan itu mendapati anaknya sedang melaksanakan salat. Saat itu Juraij berkata kepada diri sendiri di tengah keraguan: Ya Tuhan! Ibuku ataukah salatku. Kemudian Juraij memilih meneruskan salatnya. Maka pulanglah perempuan tersebut. Tidak berapa lama perempuan itu kembali lagi untuk yang kedua kali. Ia memanggil: Hai Juraij, aku ibumu, bicaralah denganku! Kembali Juraij bertanya kepada dirinya sendiri: Ya Tuhan! Ibuku atau salatku. Lagi-lagi dia lebih memilih meneruskan salatnya. Karena kecewa, akhirnya perempuan itu berkata: Ya Tuhan! Sesungguhnya Juraij ini adalah anakku, aku sudah memanggilnya berulang kali, namun ternyata dia enggan menjawabku. Ya Tuhan! Janganlah engkau mematikan dia sebelum Engkau perlihatkan kepadanya perempuan-perempuan pelacur. Dia berkata: Seandainya wanita itu memohon bencana fitnah atas diri Juraij niscaya ia akan mendapat fitnah. Suatu hari seorang penggembala kambing berteduh di tempat peribadatan Juraij. Tiba-tiba muncullah seorang perempuan dari sebuah desa kemudian berzinalah penggembala kambing itu dengannya, sehingga hamil dan melahirkan seorang anak lelaki. Ketika ditanya oleh orang-orang: Anak dari siapakah ini? Perempuan itu menjawab: Anak penghuni tempat peribadatan ini. Orang-orang lalu berbondong-bondong mendatangi Juraij. Mereka membawa kapak dan linggis. Mereka berteriak-teriak memanggil Juraij dan kebetulan mereka menemukan Juraij di tengah salat. Tentu saja Juraij tidak menjawab panggilan mereka. Akhirnya mulailah mereka merobohkan tempat ibadahnya. Melihat hal itu Juraij keluar menemui mereka. Mereka bertanya kepada Juraij: Tanyakan kepada perempuan ini! Juraij tersenyum kemudian mengusap kepala anak tersebut dan bertanya: Siapakah bapakmu? Anak itu tiba-tiba menjawab: Bapakku adalah si penggembala kambing. Mendengar jawaban anak bayi tersebut, mereka segera berkata: Kami akan membangun kembali tempat ibadahmu yang telah kami robohkan ini dengan emas dan perak. Juraij berkata: Tidak usah. Buatlah seperti semula dari tanah. Kemudian Juraij meninggalkannya. (Shahih Muslim No.4625)


3. Silaturahmi (menyambung hubungan kekeluargaan) dan haram memutuskannya.


Hadis riwayat Abu Hurairah ra. dia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk sehingga setelah selesai menciptakan mereka, bangkitlah rahim (hubungan kekeluargaan) berkata: Ini adalah tempat bagi orang berlindung (kepada-Mu) dengan tidak memutuskan tali silaturahmi. Allah menjawab: Ya. Apakah kamu senang kalau Aku menyambung orang yang menyambungmu, dan memutuskan orang yang memutuskanmu? Ia berkata: Tentu saja. Allah berfirman: Itulah milikmu. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Bacalah ayat berikut ini kalau kalian mau: Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan telinganya dan dibutakan matanya. Maka apakah mereka tidak memperhatikan Alquran ataukah hati mereka terkunci. (Shahih Muslim No.4634)


Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Rahim (tali persaudaraan) itu digantungkan pada arsy, ia berkata: Barang siapa yang menyambungku (berbuat baik kepada kerabat), maka Allah akan menyambungnya dan barang siapa yang memutuskan aku, maka Allah pun akan memutuskannya. (Shahih Muslim No.4635)


Hadis riwayat Jubair bin Muth`im ra.:
Dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: Tidak akan masuk surga orang yang memutuskan hubungan kekeluargaan. (Shahih Muslim No.4636)


Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang merasa senang bila dimudahkan rezekinya dan dipanjangkan usianya, maka hendaklah dia menyambung hubungan kekeluargaan (silaturahmi). (Shahih Muslim No.4638)


4. Pengharaman saling mendengki, saling membenci dan saling bermusuhan


Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu saling membenci, saling mendengki dan saling bermusuhan, tetapi jadilah kamu hamba-hamba Allah yang bersaudara. Tidak halal seorang muslim mendiamkan (tidak menyapa) saudaranya lebih dari tiga hari. (Shahih Muslim No.4641)


5. Haram mendiamkan lebih dari tiga hari tanpa alasan syara


Hadis riwayat Abu Ayyub Al-Anshari ra.:
Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: Tidak halal seorang muslim mendiamkan (tidak mau menyapa) saudaranya lebih dari tiga malam di mana keduanya bertemu lalu yang ini berpaling dan yang itu berpaling. Yang terbaik di antara keduanya ialah orang yang memulai mengucapkan salam. (Shahih Muslim No.4643)


6. Haram berburuk sangka, mencari-cari aib orang lain, saling bersaing dalam kehidupan dunia, saling menjerumuskan dan sebagainya


Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Hindarilah oleh kamu sekalian berburuk sangka karena buruk sangka adalah ucapan yang paling dusta. Janganlah kamu sekalian saling memata-matai yang lain, janganlah saling mencari-cari aib yang lain, janganlah kamu saling bersaing (kemegahan dunia), janganlah kamu saling mendengki dan janganlah kamu saling membenci dan janganlah kamu saling bermusuhan tetapi jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. (Shahih Muslim No.4646)


7. Pahala yang diterima seorang mukmin dari penyakit, kesedihan dan lainnya bahkan dari duri yang menusuknya


Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Aku tidak pernah melihat seorang pun yang paling banyak menanggung penderitaan daripada Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.4662)


Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Aku masuk menemui Rasulullah saw. ketika beliau sedang menderita penyakit demam lalu aku mengusap beliau dengan tanganku dan berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya engkau benar-benar terjangkit demam yang sangat parah. Rasulullah saw. bersabda: Ya, sesungguhnya aku juga mengidap demam seperti yang dialami oleh dua orang di antara kamu. Aku berkata: Itu, karena engkau memperoleh dua pahala. Rasulullah saw. bersabda: Benar. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada seorang muslim pun yang tertimpa suatu penyakit dan lainnya kecuali Allah akan menghapus dengan penyakit tersebut kesalahan-kesalahannya seperti sebatang pohon yang merontokkan daunnya. (Shahih Muslim No.4663)


Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada seorang muslim pun yang tertusuk duri atau tertimpa bencana yang lebih besar dari itu kecuali akan tercatat baginya dengan bencana itu satu peningkatan derajat serta akan dihapuskan dari dirinya satu dosa kesalahan. (Shahih Muslim No.4664)


Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra.:
Bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada satu kepedihan pun atau keletihan atau penyakit atau kesedihan sampai perasaan keluh-kesah yang menimpa seorang muslim kecuali akan dihapuskan dengan penderitaannya itu sebagian dari dosa kesalahannya. (Shahih Muslim No.4670)


Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Ketika turun ayat: Barang siapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu, kaum muslimin merasa sangat sedih sekali, lalu Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kamu sekalian terlalu bersedih dan tetaplah berbuat kebaikan karena dalam setiap musibah yang menimpa seorang muslim terdapat penghapusan dosa bahkan dalam bencana kecil yang menimpanya atau karena sebuah duri yang menusuknya. (Shahih Muslim No.4671)


Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Dari Atha bin Abu Rabah ia berkata: Ibnu Abbas ra. pernah berkata kepadaku: Maukah kamu aku perlihatkan seorang wanita penghuni surga? Aku menjawab: Mau. Ia berkata: Wanita berkulit hitam ini pernah mendatangi Nabi saw. dan berkata: Sesungguhnya aku menderita penyakit ayan dan auratku terbuka, maka mohonlah kepada Allah demi kesembuhanku. Nabi saw. bersabda: Kalau kamu mau bersabar, maka bagimu adalah surga. Dan kalau kamu mau sembuh, maka aku akan memohonkan kepada Allah semoga Dia menyembuhkan penyakitmu. Wanita itu berkata: Baiklah aku akan bersabar. Wanita itu berkata lagi: Sesungguhnya auratku selalu terbuka, maka mohonkanlah kepada Allah agar aku tidak terbuka aurat. Lalu Rasulullah berdoa untuknya. (Shahih Muslim No.4673)


8. Haram berbuat zalim


Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya kezaliman itu akan mendatangkan kegelapan-kegelapan pada hari kiamat kelak. (Shahih Muslim No.4676)


Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seorang muslim itu adalah saudara muslim lainnya, dia tidak boleh menzaliminya dan menghinakannya. Barang siapa yang membantu keperluan saudaranya, maka Allah akan memenuhi keperluannya. Barang siapa yang melapangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah akan melapangkan satu kesusahan di antara kesusahan-kesusahan hari kiamat nanti. Dan barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.4677)


Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung akan mengulur-ulur waktu bagi orang yang zalim. Tetapi ketika Allah akan menyiksanya, maka Dia tidak akan melepaskannya. Kemudian beliau membaca firman Allah: Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras. (Shahih Muslim No.4680)


9. Menolong saudara muslim yang zalim dan yang dizalimi


Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Dua orang pemuda, yang satu dari golongan Muhajirin dan yang lain dari kaum Ansar, saling berbaku-hantam. Seorang dari kaum Muhajirin berteriak: Wahai kaum Muhajirin! Dan seorang dari Ansar juga berteriak: Wahai orang-orang Ansar! Kemudian keluarlah Rasulullah saw. dan berkata: Ada apa ini? Kenapa harus berteriak dengan seruan jahiliah? Mereka menjawab: Tidak ada apa-apa wahai Rasulullah! Kecuali ada dua pemuda yang berkelahi sehingga seorang dari keduanya memukul tengkuk yang lain. Rasulullah saw. bersabda: Kalau demikian, tidak apa-apa! Tapi hendaklah seseorang itu menolong saudaranya yang lain baik yang zalim maupun yang dizalimi. Kalau ia berbuat kezaliman hendaklah dicegah karena begitulah cara memberikan pertolongan kepadanya dan apabila dizalimi maka hendaklah ia membelanya. (Shahih Muslim No.4681)


10. Saling kasih, saling menyayang dan saling membantu di antara orang-orang mukmin


Hadis riwayat Abu Musa ra. dia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Seorang mukmin terhadap mukmin yang lain adalah seperti sebuah bangunan di mana bagiannya saling menguatkan bagian yang lain. (Shahih Muslim No.4684)


Hadis riwayat Nukman bin Basyir ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling kasih, saling menyayang dan saling cinta adalah seperti sebuah tubuh, jika salah satu anggotanya merasa sakit, maka anggota-anggota tubuh yang lain ikut merasakan sulit tidur dan demam. (Shahih Muslim No.4685)


11. Membujuk orang yang ditakuti kejahatannya


Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa seorang lelaki minta izin menemui Nabi saw. lalu beliau berkata: Persilakanlah dia masuk! Karena dia itu adalah anak paling buruk sebuah keluarga atau lelaki paling buruk pada sebuah keluarga. Ketika lelaki itu masuk, Nabi saw. melembutkan perkataan kepadanya. Aisyah lalu mengatakan: Wahai Rasulullah! Engkau telah mengatakan tentangnya apa yang telah engkau katakan tetapi kemudian engkau melembutkan perkataan kepadanya? Beliau bersabda: Wahai Aisyah! Sesungguhnya orang yang kedudukannya paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat kelak ialah orang yang dijauhi atau ditinggalkan orang lain karena mereka takut akan kejahatannya. (Shahih Muslim No.4693)


12. Keutamaan bersikap lembut


Hadis riwayat Aisyah ra. istri Nabi saw.:
Rasulullah saw. bersabda: Wahai Aisyah! Sesungguhnya Allah itu Maha Lembut yang menyukai kelembutan. Allah akan memberikan kepada orang yang bersikap lembut sesuatu yang tidak diberikan kepada orang yang bersikap keras dan kepada yang lainnya. (Shahih Muslim No.4697)


13. Barang siapa yang dikutuk atau dicaci-maki atau didoakan jelek oleh Nabi saw. sedang sebenarnya dia tidak layak diperlakukan seperti itu, maka itu adalah suatu zakat atau pahala serta rahmat


Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Ya Allah! Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa, maka siapa dari kaum muslimin yang aku caci atau aku laknat atau aku pukul, maka jadikanlah itu sebagai zakat dan rahmat baginya. (Shahih Muslim No.4706)


14. Pengharaman dusta dan dusta yang mubah


Hadis riwayat Ummu Kaltsum binti Uqbah ra.:
Bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Bukanlah termasuk pendusta orang yang berdusta untuk mendamaikan antara manusia. Dia berkata yang baik dan menyampaikan yang baik pula. (Shahih Muslim No.4717)


15. Haram mengadu-domba di antara manusia


Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra.:
Sesungguhnya Muhammad saw. pernah bersabda: Maukah kamu sekalian aku beritahukan tentang apa itu adhhu? Adhhu adalah perkataan adu-domba yang selalu diucapkan di antara orang banyak. Dan sesungguhnya Muhammad saw. juga pernah bersabda: Sesungguhnya seseorang selalu berkata jujur sehingga dia tercatat sebagai orang jujur dan seseorang selalu berdusta sehingga dia dicatat sebagai seorang pendusta. (Shahih Muslim No.4718)


16. Keutamaan orang yang dapat menguasai dirinya ketika marah, dan cara meredahkan kemarahan


Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Bukanlah orang kuat itu dengan menang bergulat, tetapi orang yang kuat ialah orang yang dapat menguasai dirinya ketika marah. (Shahih Muslim No.4723)


Hadis riwayat Sulaiman bin Shurad ra., ia berkata:
Dua orang pemuda saling mencaci di hadapan Rasulullah saw. lalu mulailah mata salah seorang dari mereka memerah dan urat lehernya membesar. Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya aku tahu suatu kalimat yang apabila diucapkan, maka akan hilanglah kemarahan yang didapati yaitu "Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk". Lelaki itu berkata: Apakah engkau menyangka aku orang gila?. (Shahih Muslim No.4725)


17. Larangan memukul wajah


Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang kamu bertengkar dengan saudaranya, maka hindarilah pemukulan wajah. (Shahih Muslim No.4728)


18. Perintah bagi orang yang lewat dengan membawa senjata di mesjid atau di pasar atau di tempat-tempat umum lainnya, agar dia memegangi atau menutupi bagian yang tajam


Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Seseorang berlalu di mesjid dengan membawa anak panah lalu Rasulullah saw. berkata kepadanya: Peganglah mata panahnya. (Shahih Muslim No.4736)


Hadis riwayat Abu Musa ra.:
Rasulullah saw. bersabda: Apabila salah seorang kamu lewat di suatu majlis atau di sebuah pasar, sedang ia membawa anak panah, hendaklah dia memegang mata panahnya itu, kemudian hendaklah dia memegang mata panahnya itu, kemudian hendaklah dia memegang mata panahnya itu. (Shahih Muslim No.4739)


19. Larangan menghunus senjata ke arah seorang muslim


Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Abul Qasim saw. pernah bersabda: Barang siapa yang menghunuskan senjata ke arah saudaranya, maka malaikat akan terus mengutuknya sampai ia melepaskannya meskipun dia itu adalah saudara kandungnya sendiri. (Shahih Muslim No.4741)


20. Wasiat terhadap tetangga dan berbuat baik kepadanya


Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Jibril senantiasa mewasiatkan aku tentang tetangga sampai aku menduga bahwa ia akan menjadikan tetangga sebagai ahli waris. (Shahih Muslim No.4756)


Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku mengenai tetangga sampai aku mengira bahwa dia akan menjadikan tetangga sebagai ahli waris. (Shahih Muslim No.4757)


21. Anjuran memberikan pertolongan dalam perkara yang tidak haram


Hadis riwayat Abu Musa ra., ia berkata:
Apabila Rasulullah saw. didatangi seseorang untuk suatu keperluan, maka beliau menghampiri para sahabat yang sedang berkumpul dan berbincang-bincang lalu bersabda: Bantulah, niscaya kalian akan memperoleh pahala dan Allah akan memenuhi apa yang Dia suka melalui lisan nabi-Nya. (Shahih Muslim No.4761)


22. Anjuran mempergauli orang-orang saleh dan menjauhi kawan-kawan yang jahat


Hadis riwayat Abu Musa ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya perumpamaan berkawan dengan orang saleh dan berkawan dengan orang jahat adalah seperti seorang penjual minyak wangi (misk) dan seorang peniup dapur tukang besi. Penjual minyak wangi, dia mungkin akan memberikan kamu atau kamu akan membeli darinya atau kamu akan mendapatkan aroma harum darinya. Tetapi peniup dapur tukang besi, mungkin dia akan membakar pakaianmu atau kamu akan mencium bau yang tidak sedap. (Shahih Muslim No.4762)


23. Keutamaan berbuat baik kepada anak-anak perempuan


Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Seorang perempuan bersama dua orang putrinya datang kepadaku untuk meminta-minta, namun dia tidak mendapatkan sesuatu apapun dariku kecuali satu buah kurma. Lalu aku pun memberikan buah korma itu kepadanya yang segera ia ambil dan dibagikan kepada kedua orang putrinya sedangkan ia sendiri tidak memakan sedikit pun dari buah korma itu. Kemudian dia pun bangkit dan beranjak pergi bersama kedua putrinya. Lalu Rasulullah saw. datang menemuiku dan aku ceritakan kepada beliau tentang perilaku wanita tadi. Lalu beliau bersabda: Barang siapa mendapat suatu cobaan berupa anak-anak perempuan kemudian ia berbuat baik terhadap mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka. (Shahih Muslim No.4763)


24. Keutamaan orang yang ditinggal mati anaknya kemudian ia bersabar mengharapkan keridaan Allah


Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw., beliau bersabda: Seorang muslim yang ditinggal mati oleh tiga orang anaknya tidak akan disentuh oleh api neraka kecuali hanya sekedar berlalu saja (sebentar). (Shahih Muslim No.4766)


Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Seorang wanita datang menemui Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah! Kaum lelaki dapat pergi mendengarkan hadismu, maka berikanlah kami satu hari dari waktumu agar kami mendatangimu untuk engkau ajarkan kepada kami dari ilmu yang telah Allah ajarkan kepadamu. Rasulullah saw. bersabda: Berkumpullah kamu sekalian pada hari ini dan ini! Kemudian mereka pun berkumpul pada hari itu lalu Rasulullah saw. mendatangi mereka dan mengajarkan kepada mereka apa yang telah Allah ajarkan kepada beliau. Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: Tidak seorang wanita pun dari kamu sekalian yang ditinggal mati tiga orang anaknya kecuali mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka. Lalu salah seorang wanita bertanya: Dan dua orang anak, dan dua orang anak dan dua orang anak? Rasulullah saw. menjawab: Dan dua orang anak, dan dua orang anak, dan dua orang anak. (Shahih Muslim No.4768)


25. Apabila Allah mencintai seorang hamba maka Allah akan membuat hamba-hamba-Nya yang lain mencintainya


Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya apabila Allah mencintai seorang hamba, maka Dia akan memanggil Jibril dan berkata: Sesungguhnya Aku mencintai si polan maka cintailah dia! Jibril pun mencintainya. Kemudian dia menyeru para penghuni langit: Sesungguhnya Allah mencintai si polan, maka cintailah dia! Para penghuni langitpun mencintainya. Kemudian dia pun diterima di bumi. Dan apabila Allah membenci seorang hamba, maka Dia memanggil Jibril dan berkata: Sesungguhnya Aku membenci si polan, maka bencilah pula dia! Jibril pun membencinya. Kemudian dia menyeru para penghuni langit: Sesungguhnya Allah membenci si polan, maka bencilah kepadanya. Para penghuni langit pun membencinya. Kemudian kebencianpun merambat ke bumi. (Shahih Muslim No.4772)


26. Seseorang itu bersama orang yang dicintai


Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Bahwa seorang Arab badui bertanya kepada Rasulullah saw.: Kapankah kiamat itu tiba? Rasulullah saw. bersabda: Apa yang telah kamu persiapkan untuk menghadapinya? Lelaki itu menjawab: Cinta Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah saw. bersabda: Kamu akan bersama orang yang kamu cintai. (Shahih Muslim No.4775)


Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata:
Seorang lelaki datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang mencintai suatu kaum namun dia belum dapat bertemu dengan mereka? Rasulullah saw. menjawab: Seorang akan bersama orang yang dicintai. (Shahih Muslim No.4779)

Jadwal Sholat